2 Bandar Judi Kolok-Kolok di Sintang Dibekuk Anggota Polsek Sepauk

Sejumlah barang bukti diamankan anggota Polsek Sepauk

SINTANG | SeintangPost.com- Dua orang warga tersangkut dalam kasus perjudian kolok- kolok dalam pelaksanaan Operasi Pekat, yang dilaksanakan oleh jajajran Polsek Sepauk, Selasa (13/4/2022).

Kedua orang tersebut berinisial KD (47) warga Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak dan MA (60) warga Desa Upit Kecamatan Belimbing. Keduanya ditangkap Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk.

Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akan adanya aksi perjudian di Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk.

“Menyikapi hal tersebut Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy mengutus personilnya untuk melaksanakan patroli sekaligus pemantauan di Desa Riam Kempadik. Kemudian petugas yang melaksanakan patroli di sekitar kawasan tepatnya di tepi jalan poros areal lahan kebun karet mendapati adanya aktifitas perjudian di sore hari sesuai dengan laporan dari warga setempat,”katanya.

Petugas yang saat itu berada di lokasi langsung kata Heru langsung mengamankan kedua bandar kolok-kolok beserta barang bukti. “Beberapa barang bukti diantaranya terdapat lapak kolok-kolok, buah dan ember kolok-kolok serta uang yang jika ditotal dari kedua bandar tersebut senilai Rp. 3.098.000, - (tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah),”jelasnya.

Atas penangkapan dalam operasi Peket ini, Ini Heru mengharapkan dapat meminimalisir berbagai penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sepauk.

“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama ditengah bulan Ramadhan seperti saat ini, sehingga masyarakat yang melaksanakan aktifitas sehari-hari atau yang ingin melaksanakan ibadah tarawih dapat merasa nyaman,”pungkasnya.