1. Daerah

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Jarot : Antisipasi Dampak Covid-19

Rapat Tim Terpadu Penanganan Covid-19

SINTANG | SintangPost.com – Pemerintah Kabupaten Sintang membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial guna mengantisipasi permasalahan yang timbul karena adanya pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengungkapkam terbentuknya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Koordinas PKS Kabupaten Sintang.

“Saat ini, Kabupaten Sintang masih menjadi salah satu kabupaten yang aman dari permasalahan Covid-19 namun pandemi ini juga akan menimbulkan permasalahan kecil di berbagai lini kehidupan,” katanya saat memimpin rapat yang di gelar di Balai Praja, Jumat (03/04/2020).

Jarot menyampaikan pandemi Covid-19 tak hanya menyebabkan shock kesehatan, namun juga menyebabkan shock perekonomian dan shock sosial yang menjadi awal mula munculnya konflik sosial.

“Ini yang ingin kita antisipasi terlebih dahulu dan mencari solusi sehingga jika konflik sosial muncul di Kabupaten Sintang, sudah ada langkah-langah penanganannya,” ucapnya.

Jarot mengatakan masih berada di zona aman tidak harus membuat semua pihak tidak memikirkan antisipasi dan menentukan langkah penanganan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat adanya wabah Covid-19 ini.

“Meskipun masih dalam zona hijau tapi waspada haruslah kita lakukan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Budi Harto mengungkapkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial  memiliki tugas dan wewenang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman serta ketertiban sosial masyarakat.

“Kita akan melakukan aksi triwula yang dimulai dari awal tahun sehingga bisa mengantisipasi dan merancang langkah apa saja yang harus diambil untuk mengantipasi konflik sosial yang akan timbul karena Covid-19,” pungkasnya. (Coe)

Berita Lainnya