PPHTGD Harap Pemerintah Berikan Solusi Terhadap Penanganan Kasus Karhutla di Sintang
SINTANG I Sintangpost.com- Dukungan terhadap kasus 6 peladang terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sintang mendapat dukungan dari berbagai pihak. Satu diantaranya Persekutuan Pelayanan Hamba Tuhan Garis Depan (PPHTGD) Sintang.
Mereka menilai masyarakat peladang sudah semestinya mendapatkan perlindungan hak. Sebab berladang sudah turun temurun dilakukan bahkan sejak bangsa Indonesia sudah ada.
"Kami prihatin dengan nasib peladang yang ditangkap. Padahal apa yang mereka lakukan bukan mencari kaya melainkan hanya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,"kata ketua PPHTGD Pdt Petrus Sudianus saat mengubungi Sintangpost.com, Rabu (4/3/2020).
Menurutnya PPHTHGD menyadari bahwa hukum perlu di taati demi menyelamatkan lingkungan dan hutan yang di akui sebagai paru-paru dunia. Namun demikian pihaknya mengharapkan pemerintah dalam hal ini sebagai pemegang kebijakan untuk memberikan solusi terhadap situasi seperti supaya peladang perlakukan secara adil.
"Saya berharap berharap agar seluruh pihak dapat mencari solusi bersama dan menyikapi aspirasi masyarakat, menyangkut berladang tradisional tersebut. Apalagi peladang notabene masyarakat gereja,"jelasnya.
Oleh sebab itu sebagai pendeta dirinya tetap mengharapkan solusi terbaik pemerintah pusat ataupun daerah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat di pedalaman.
"Apalagi SDM dalam mengembangkan pertanian modern, juga masih sangat minim. Untuk itulah persoalan semacam ini yang mestinya dipahami serta didiskusikan bersama, agar ke depan tidak ada lagi para peladang yang terjerat proses hukum,"bebernya
“Saya yakin apabila segala sesuatunya dikomunikasikan bersama dan dengan baik, maka bisa berjalan sesuai harapan. Asalkan ada kesamaan persepsi di semua stakeholder terkait berladang berkearifan lokal,” tandasnya.
Seperti diketahui pengadilan Negeri Sintang akan menjadwalkan sidang vonis terhadap 6 peladang terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 9 Maret mendatang. (Hend)