Kenang Jasa Pejuang Kemerdekaan, Mari Kibarkan Bendera Merah Putih
SINTANG | SintangPost.com - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak dan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sintang, Kurniawan mengungkapkan hal tersebut sudah ada dalam surat edaran Bupati Sintang Nomor : 003.1/2156/Tapem-B pada tanggal 31 Juli 2019 yaitu Bupati Sintang mengajak dan mengimbau warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang untuk mengibarkan bendera selama satu bulan penuh, mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus tahun 2019.
"Sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Negara serta lagu kebangsaan. Jadi, negara dan Pemerintah Kabupaten Sintang hanya meminta kita untuk memasang Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh," katanya.
Kurniawan mengatakan bahwa surat edaran mengenai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 Tahun 2019 yang mengangkat tema "SDM Unggul, Indonesia Maju" tersebut sudah disebarkan kepada Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Perbankan, Lembaga Keuangan, Lembaga Pemerintahan, Swasta, Pemilik Ruko.
"Sudah kita edarkan dan kita harap seluruh masyarakat dapat turut serta menghargai jasa pahlawan dalam memperebutkan kemerdekaan Republik Indonesia ini dengan mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh," katanya.
Tak hanya itu, Kurniawan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak dan mengimbau kepada seluruh elemen untuk bersama-sama memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang umbul-umbul.
"Kita berharap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 ini dapat berlangsung semarak dan meriah," pungkasnya. (Coe)









Komentar