Sintang Sembilan Kali Berturut Terima WTP

Sintang Sembilan Kali Berturut Terima WTP (Foto : Prokopim)

SINTANG | SintangPost.com – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (07/05/2021).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Bdan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat kepada Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto yang ddampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jamri.

Sudiyanto mengaku bersyukur dan mengaporesiasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah bekerja dengan maksimal sehingga opini WTP ini kembali diterima kesembilan kalinya secara berturut-turut oleh Kabupaten Sintang.

“Kita harus bersyukur pada pencapaian ini. Sudah kesembilan kali berturut-turut diterima yang artinya pengelolaan administrasi keuangan Pemkab Sintang sudah semakin membaik pula,” ucapnya.

Sudiyanto juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sintang atas masukan, kritik dan saran yang telah diberikan pada Pemerintah Kabupaten Sintang sehingga TP ini kembali diraih untuk kesembilan kalinya.

“Kita komitmen bersama untuk terus mempertahankan opini WTP tentunya sambil memperbaiki pelaksanaan dan pelaporan keuangan,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan rasa syukurnya atas raihan opini WTP. Untuk itu, kedepannya ia berharap ada peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang pengelolaan keuangan yang sesuai dengan turan yang berlaku.

“Kita berharap semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang nantinya mampu mengelola keuangan dengan baik dan lebih baik lagi,” tuturnya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat, Rahmadi menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang dan sudah memenuhi 4 kriteria untuk mendapatkan kembali WTP.

“Ada empat kriteria penilaian yang kami lakukan yaitu kesesuaian dengan standari akuntansi pemerintah, efektivitas penialaian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Coe)