Usai Sahkan APBD, Pjs Bupati Sintang Pamit Pada Peserta Sidang Paripurna

SINTANG | SintangPost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Terhadap Hasil Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun 2021 di ruang sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin kemarin (30/11/2020).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri. Rapat dihadiri juga oleh anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah., Anggota DPRD Sintang dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sintang.

Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Sintang, Florentinus Anum yang hadir dalam rapat yang juga mengesahkan APBD Tahun 2021 ini mengungkapkan bahwa ini adalah rapat paripurna terakhir yang ia ikuti karena masa tugasnya sebagai Pjs Bupati Sintang akan selesai pada tanggal 5 Desember mendatang.

“Masa tugas saya hanya beberapa hari lagi. Saya mengucapkan terimakasih pada DPRD Kabupaten Sintang dan semua pihak terkait sehingga APBD Tahun 2021 dapat selesai dibahas dan disahkan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Florentinus Anum menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131,61-2885 Tahun 2020 masa tugasnya sebagai Penjabat Sementara Bupati Sintang akan berakhir pada tanggal 5 Desember mendatang.

“Untuk APBD yang sudah disahkan, saya akan segera melaporkannya. Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih dan maaf jika selama ini terdapat tutur kata, sikap atau tindakan yang tak berkenan di hati,” pungkasnya. (Uli)