Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, CIP Diamankan PPA Satreskrim Polres Sintang
SINTANG | SintangPost.com – MC alias CIP (47) diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sintang karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan tiga orang anak di bawah umur yaitu NN (10), SO (9), FD (9).
“Jumat kemarin (13/03/2020) Polsek Kota Sintang mengamankan CIP dan kemudian CIP dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asriyanto kepada SintangPost.com saat dihubungi melalui telepon selular, Sabtu (14/03/2020).
AKP Indra mengungkapkan perlakuan bejat CIP ini dilaporkan langsung oleh Ni (32) yang merupakan Ibu kandung NN (10) yang merupakan salah satu korban kejahatan yang dilakukan oleh CIP.
“Sehari sebelumnya, Kamis (12/03/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, Ni dipanggil oleh orangtua SO untuk memberitahukan bahwa SO dan NN telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan,” ucapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut AKP Indra, Ni kemudian kembali ke rumah dan menanyakan langsung kepada NN apakah hal tersebut benar terjadi.
“NN pun menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya kepada Ni. Ni pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Sintang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
AKP Indra mengatakan atas tindak pidana yang dilakukan oleh CIP, maka dirinya akan terjerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku perbuatannya. Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Coe)









Komentar