Kejari Sintang Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Pemusnahan BB

SINTANG | SintangPost.com – Kejaksaan Negeri Sintang memusnahkan ratusan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri, Kamis (18/06/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran mengungkapkan ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti tindak dari pidana umum dan pidana khusus yang telah dilakukan oleh Polres Sintang dan juga Polres Melawi pada tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi akhir yang dilakukan oleh kejaksaan sehingga nantinya tidak ada lagi barang bukti yang disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Imran juga menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani tindak pidana baik pidana khusus maupun tindak pidana umum terutama kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat.

“Seperti kita saksikan secara langsung, kami telah memusnahkan langsung barang bukti hingga tidak mempunyai nilai ekonomis atau tidak dapat lagi digunakan. Dalam perkara, kami tetap proporsional dan transparan,” katanya.

Plt Kasi BB Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro menyampaikan ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, judi, tambang emas, minyak, pembunuhan, karhutla, pencurian, senjata api, dan penganiayaan.

“Dari 85 perkara, kurang lebih 200 gram shabu, 40 butir ekstasi yang telah hancur, dan 2 bungkus kertas berisi batang, daun, dan biji narkotika jenis ganja yang kita musnahkan. Untuk judi ada 21 perkara yaitu kolok dan kartu yang juga kita musnahkan dengan cara dibakar,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Putro, ada dua lanting jek beserta 12 unit mesin merk tianli, 1 unit mesin merk radin, 4 unit mesin diesel merk isuzu,1 unit mesin mitsubitsi ps 80, 1 unit mesin mitsubitsi ps 120 dari 16 perkara illegal mining.

“Untuk minyak, ada lima perkara. Barang bukti yang kita musnahkan ada 4 buah tangki yang sudah dimodifikasi, 27 jerigen, dan 7 buah drum,” ucapnya.

Sementara untuk perkara lainnya, lanjut Putro, baik dari perkara karhutla, pembunuhan, pencurian, senjata api, penganiayaan dan perkara konservasi SDA dengan barang bukti terdiri dari 5 buah parang, 1 clurit, 2 linggis, 1 timbangan camry, 2 buah tajuk, 1 buah pisau dapur, 1 buah palu, 1 buah chainsaw, 104 handphone, 13 timbangan digital, 2 pucuk senjata api serta 55 kg sisik trenggiling turut serta dimusnahkan.

“Untuk tindak pidana khusus yaitu bea cukai ada 5 dus rokok merk plus nine, 70 bungkus rokok sakura mini, 69 bungkus rokok merk sakura fight, 140 bungkus merk 17Sip juga turut kita musnahkan,” jelasnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengapresiasi kesiapan Kejaksaan Negeri Sintang dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang merupakan bukti tindak dari kasus yang telah ditangani oleh Polres Sintang maupun Polres Melawi.

“Kita lihat tadi, semua sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, ada tersedia gtempat cuci tangan lengkap dengan sabunnya, masker dan juga sarung tangan. Kita juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh penegak hukum yang telah melakukannya dengan transparan yang nantinya diharapkan akan memberikan rasa aman pada masyarakat,” pungkasnya. (Uli)