Belum Berikan Kontribusi, Pansus III Tolak Satu Raperda

Juru Bicara Pansus III DPRD Sintang Menyerahklan Dokumen Kepada Wakil Ketua DPRD

SINTANG | Sintangpost.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun 2020 menuai masukan dan kritik dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sintang.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Pansus III DPRD Sintang, Santosa saat Paripurna DPRD tentang penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Sintang tahun anggran 2020, kamis (14/11/2019).

Menurut Santosa raperda tersebut dinilai belum memiliki kepastian hukum serta tidak disertai kajian akademis dari SKPD pemprakarsa. Sehingga raperda yang disampaikan ke DPRD terpaksa harus ditolak.

“Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun 2020 terpaksa kita tolak sebab belum ada kepastian hukumnya,”kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat bahwa reperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun 2020 belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang.

“Salah satunya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mengingat APBD Sintang tahun 2020 mengalami penurunan,”kata Santosa.

Politisi Kayan ini berharap supaya raperda yang telah dibahas antara eksekutif dan legislatif menjadi Perda supaya bisa disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat secara berkesinambungan

“Kita minta perda yang disetujui maupun yang belum dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga perda yang dihasilkan bisa bermanfaat terhadap kesejahtraan masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang ini,”jelas Santosa. (okt)