Dewan Minta Tinjau Ulang Pembatasan 1 NIK 3 Simcard
SINTANG | Sintangpost.com- Kebijakan regristasi kartu prabayar telepon seluler dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) serta pembatasan registrasi yakni satu NIK maksimal tiga kartu dinilai anggota DPRD Sintang Kusnadi kurang tepat.
Pasalnya apabila kebijakan tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat maka hal tersebut akan merugikan masyarakat penjual kartu perdana.
“Kalau bisa kebijakan ini ditinjau kembali ,” kata anggota DPRD Sintang, Kusnadi, Senin (16/4).
Untuk itu DPRD Sintang meminta kepada Kemenkominfo dan DPR-RI soal kebijakan registrasi sim card dengan pembatasan satu NIK hanya untuk registrasi tiga kartu perdana, ditinjau ulang.
“Karena hal tersebut menyebabkan banyak sim card yang dijual outlet-outlet itu mati, tidak bisa digunakan. Mereka merasa dirugikan,” katanya.
Kusnadi menjelaskan, para pelaku usaha kecil yang menjadi ujung tombak penjualan sim card perdana ini, bukan mempersoalkan peregistrasiannya.
“Kalau registrasinya, semua setuju,” ucapnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 peraturan tersebut, bahwa registrasi ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar. “Memang harus registrasi, mereka (outlet-red) setuju,” tegasnya.
Outlet-outlet penjualan nomor perdana ini hanya menolak pembatasan satu NIK hanya bisa digunakan untuk registrasi 3 sim card.
“Kemudian kita berharap, dalam proses registrasinya, harus ada savety-nya, jangan sampai disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tutup Kusnadi.(okt)









Komentar