Ronny: Restorative Justice Jadi Wadah Masyarakat Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan
SINTANG I Sintangpost.com-Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengapresiasi terobosan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) di bumi Senentang.
Menurut politisi Nasdem ini keberadaan rumah RJ tentunya bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas maupun masyarakat adat pencari keadilan di Kabupaten Sintang.
"Sebagai perwakilan masyarakat tentu ini terobosan yang baik bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Sehingga hadirnya terobosan pelayanan hukum ini dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara pada lingkungan masyarakat,"kata Ronny belum lama ini.
Politisi muda Nasdem ini berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Sintang, bisa jadi alternatif percepatan penyelesaian perkara pidana warga melalui jalur kekeluargaan.
“Dengan hadirnya Rumah Restorative ini saya mengajak bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung pemanfaatan Rumah Mediasi Restorative Justice ini, terutama menjadi anging segar bagi masyarakat adat,”harap Ronny.
Menurut Ronny tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan di rumah Restorative Justice. Sejumlah syarat harus dipenuhi. Di antaranya, pelaku baru kali pertama terjerat perkara pidana dan bukan seorang residivis.
“Selain itu, total kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman hukuman pidana pelaku juga kurang dari 5 tahun,”ucapnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno juga mengapresiasi peresmian Rumah Restorative Justice ini. Dia berharap ke depannya masyarakat bisa hidup damai karena permasalahan hukum di Kabupaten Sintang bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harapan saya kedepan tidak ada lagi saling bermusuhan. Apalagi dendam antara kedua belah pihak. Semua bisa diselesaikan dengan hati sejuk secara kekeluargaan,” harapnya.
Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Sintang meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di eks bandara Susilo Sintang. Rumah Restorative Justice ini dilatarbelakangi tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum, penyelesaian kasus hukum tanpa harus naik ke meja hijau persidangan.









Komentar