2015, DPRD Sintang Target Selesaikan 13 Raperda
SINTANG I Sintangpost.com- Guna menyelarasan dan penyesuaian serta melakukan sinkronisasi dengan produk hukum, DPRD Kabupaten Sintang akan menarget 13 Raperda selesai pada tahun 2015.
Raperda tersebut akan mencakup peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dan permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah melalui badan legislasi daerah.
Ke 13 Raperda tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sintang Selasa, (10/2) di ikuti 24 orang dari 35 anggota DPRD dan di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sintang Jafray Edward SE.
Ketua DPRD Sintang Jefray mengatakan DPRD menargetkan menyelesaikan penyusunan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 2015. Dari 13 Raperda yang akan dibahas, ke 13 di antaranya adalah prioritas dan akan dikebut hingga bisa rampung pada pertengahan tahun 2015 nanti.
Dikatakan wakil dari daerah pemilihan Dapil 4 itu, Raperda usulan dari pemerintah menjadi prioritas karena sifatnya mendesak. “Semuanya kita anngap paling penting karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat,”katanya.
Disebutkannya, perjalanan pembahasan raperda ini akan dimulai secara khusus di komisi-komisi DPRD Sintang. Setelah dibahas di komisi, akan digodok lagi oleh badan legislasi untuk dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan diperbandingkan dengan daerah yang sudah ada. “Jika sudah melalui tahapan-tahapan awal, nanti dievaluasi lagi di provinsi,” ucapnya.
Adapun ketiga belas raperda yang masuk dalam skala prioritas, di antaranya raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sintang pada PT Bank Kalbar tahun anggaran 2014, Raperda tentang penambahan penambahan penyertaan modal Pemkab Sintang pada PT Bank Kalbar, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
Raperda tentang administrasi kependudukan, Raperda Tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ade M Djoeh Sintang, Raperda tentang penyelenggara perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia,
Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014,
Raperda tentang perubahan atas Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2016,
“Kami masih melakukan tahapan-tahapan agar pembentukan Raperda 2015 benar-benar maksimal dan betul-betul untuk kepentingan masyarakat Sintang,” Pungkasnya (bny)









Komentar