Afen Imbau Pengarsipan Dilakukan Dengan Baik

Asisten III Setda Sintang Marcus Afen Memberikan Sambutan pada kegiatan bimtek pengelolaan arsip, Kamis (10/8).

SINTANG | Sintangpost.com- Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, diusebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Arsip dibuat dan diterima lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut dikatakan Asisten III Administrasi umum sekretaris daerah kabupatan Sintang. Marchues Afen saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip di Balai Praja, Kamis (10/8).

Afen mengatakan arsip merupakan pusat ingatan setiap organisasi pemerintah. Apabila pengunaan arsip kurang tertata dengan baik maka akan mempengaruhi tingkat reputasi di mata publik dalam sistem pemerintahan.

“Pengelolaan arsip ini sangat penting bagi kita bila tidak ada pengelolaan arsip secara baik dan benar nilai arsip menjadi tidak ada gunanya,” kata Afen.

Afen mengimbau agar kegiatan bimtek tersebut tidak hanya sebagai simbolitas tapi betul-betul dilaksankan dengan sebaik-baiknya karena pengeloaan arsip sangat penting.

“Harapan saya dengan bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip dinamis. tentunya bimtek ini merupakan forum belajar yang aplikatif yang mengiring peserta dapat mengelola arsip untuk kepentingan di Organisasi perangkat daerah masing masing,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Daerah 1A Arsip Nasional Republik Indonesia, Abd. Haris M AliAbd menjelaskan Arsip adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tegnologi informasi dan komunikasi yang di buat dan di terima oleh lembaga negara,pemeritah, perushaan,serta organisasi politik.

“Apabila arsip dikelola dengan baik maka akan muda jika digunakan untuk kepentingan penelitian, sebagai data penunjang pertanggung jawaban mudah ditelusuri. Terkait masalah pertanggungjawaban suatu kegiatan, arsip berperan penting sebagai alat bukti. Sehingga jika dianggap sepele, bukan tidak mungkin orang-orang yang melakukan kegiatan sebelumnya akan menerima sanksi hukum dan pidana,” lanjutnya.

Abd Haris menambah kan Arsip terbagi dua jenis yakni asip dinamis dan arsip statis. Asrip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

“Sedangkan arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta karena memiliki nilai guna kesejarahan,telah habis retensinya,dan berketerangan dipermanenkan,yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh arsip Nasional Republik indonesia dan lembaga kearsipan,”tukasnya (okt)