Agustusan, Pemkab Himbau Kibarkan Bendera Sebulan Penuh
SINTANG | Sintangpost.com- Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Pemerintah Kabupaten Sintang mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan mengungkapkan himbauan tersebut terutang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor : 003.1/2156/Tapem-B tanggal 23 Juli 2018.
“Pemerintah Kabupaten Sintang mengimbau agar masyarakat segera mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing-masing selama satu bulan penuh, yaitu dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2018,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/8).
Kurniawan juga mengatakan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur juga dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor. B-484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018.
“Selain itu, juga tercantum pada Suratetaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 003.1/2111/Pem-A tanggal 17 Juli 2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan RI Tahun 2018. Untuk itu, kami harap masyarakat dapat mentaati aturan tersebut,” ucapnya.
Kurniawan menyampaikam pada Peringatan HUT RI ke-73 ini, Tema yang diangkat adalah “Kerja Kita Prestasi Bangsa” yang logo peringatannya dapat dicetak secara swadaya dan dipasang di kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
“Ini dapat disebarluaskan hingga ke pelosok daerah. Cetak logo bisa dilakukan secara swadaya dan dipasang di kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi,” tukasnya. (yul)









Komentar