Bupati Sampaikan 10 Raperda
SINTANG I Sintangpost.com-Bupati Sintang Milton Crosby M Si menyerahkan 10 draf Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) melalui sidang paripurna terbuka di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sintang, Rabu, (25/2).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Jefray Edward SE tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Forkopinda yang ada di lingkungan pemkab Sintang.
Adapun kesepuluh Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten sintang pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar,
Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten sintang pada perusahaan daerah air minum kabupaten sintang, Raperda tentang administrasi kependudukan, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,
Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten sintang, Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD AM Djoen Sintang, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, dan Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Dalam teks pidato Bupati Sintang Milton Crosby M Si di hadapan peserta sidang, dari sepuluh Raperda itu dipandang prioritas dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan daerah, mengingat raperda tersebut akan menjadi produk hukum daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.
“Terhadap kesepuluh raperda tersebut supaya dibahas dan memiliki landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis. Raperda ini sebagai bentuk penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai dengan kewenangan yang ada dan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat kabupaten sintang seutuhnya,”Jelasnya.
Dengan disampaikannya draf 10 Raperda tersebut, kata bupati dua periode ini agar bisa diagendakan untuk proses dibahas secara bersama-sama untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten sintang tahun 2015. Dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
“Harapan kita dengan dengan di bentuknya Raperda menjadi perda dapat berdapak baik bagi kesejahtraan pembangunan di bumi Senentang ini,”tukasnya
Sementara itu, Ketua DPRD Jefray Edward SE mengatakan, rancangan peraturan daerah sudah memenuhi 3 unsur, yakni yuridis (kelayakan regulasi), unsur filosofis (cita-cita yang ingin diwujudkan) dan unsur sosialogi (tanda-tanda sosial di masyarakat). Tiga unsur ini penting diterapkan agar tidak terjadi klarifikasi dikemudian hari. "kesepuluh raperda yang akan dibahas menjadi Perda nantinya sangat penting karena sudah sesuai obyektif dalam susunan skala prioritas,"pungkasnya (okt)









Komentar