Mantan Ketua Dewan Akhirnya Ditahan

indexSINTANG I Sintangpost.com - Terpidana kasus korupsi dana otonomi daerah (Otda) Sintang, Mikael Abeng dan K.Sudarso , pada Jumat (13/3) malam berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sintang. Eksekusi dilaksanakan didua tempat yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan didua tempat yang berbeda. Pihaknya mengerahkan dua tim dari kejaksaan negeri sintang yang dibackup oleh pihak terkait.

" Tim pertama yang dipimpin oleh saya sendiri (Kajari) dilakukan pada Jumat (13/3) malam sekitar pukul 23.30, terhadap terpidana Mikael Abeng yang di eksekusi di Jalan Parit Haji Husein (Paris II) Komplek Alex Griya Pontianak," ujarnya.

Sementara itu, Tim Kedua  dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Rizkinil Jusar, berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus yang sama yakni, K. Sudarso di jalan MT. Haryono Sintang, pada Sabtu (14/3) pagi pukul 09.45.

"Eksekusi berjalan dengan lancar, tidak ada kendala." katanya.

Sebelumnya melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana ini, lanjut Riono pihaknya telah melakukan pengamatan terlebih dahulu.

"Untuk Mikael Abeng kita telah amati pergerakanya sejak ia berangkat dari sintang menuju  pontianak, sedangkan K.Sudarso dari sore kemarin dan pagi ini kita lakukan pembututan hingga melakukan eksekusi saat ia menuju ke pusat kota sintang," katanya.

Setelah melakukan eksekusi, kedua terpidana langsung dibawa menuju rumah tahanan.

" Untuk Mikael Abeng kita langsung bawa ke Rutan Pontianak, dan K. Sudarso ditahan di Lapas IIB Sintang," jelasnya.

Eksekusi ini, tambah Kajari Sintang sebagai pelaksanaan tugas yang pihaknya janjikan dalam menyelesaikan tunggakan kasus-kasus lama yang belum ditangani secara maksimal.

" Kami mohon maaf kasus yang sudah cukup lama ini baru dapat di eksekusi dan diselesaikan pada malam kemarin," katanya.

Mikael Abeng merupakan terpidana dalam perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Otonomi Daerah (OTDA) yg dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang pada T.A. 2003 yg menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.300.000.000,-. Hukuman penjara selama 1 tahun subsider 6 bulan dan denda 50 juta.

Kasus Abeng sendiri  telah inkrach di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 169 k/Pid.Sus/2008, tanggal 20 Desember 2008. Tiga mantan anggota DPRD Sintang diputus bersalah dalam kasus tersebut. Mereka yakni Mikael Abeng mantan Ketua DPRD Sintang priode 1999-2004 dan 2004-2009. Gusti Efendy (alm) dan K Sudarso.

Sementara itu, Wakapolres Sintang, Kompol Pulung, mengatakan dalam melakukan eksekusi ini pihak kepolisian hanya sebagai pendamping eksekusi terpidana kasus korupsi Otonomi Daerah.

" Kita melakukan pengamanan saja, agar eksekusi dapat berjalan lancar, aman dan tertib. Dengan menurunkan 1 SST Brimob untuk mengamankan jalannya eksekusi dan kantor kejaksaan, atas permintaan kejari sintang," katanya.