Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2010-2015

9SINTANG | Sintangpost.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2010-2015. Sidang paripurna berlangsung, Rabu (30/6) kemarin.

Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pasal 79 ayat 1 dan 2 menyatakan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan penetepan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Paripurna 2Dan selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pada pasal 201 ayat 9 menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan tingkat pratama. Sampai pelantikan Bupati dan Wali Kota sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan surat Gubernur Kalbar tanggal 22 Juni 2015 tentang pemberhentian dan pensiun kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan DPRD agar mengusulkan pemberhentiaan untuk disampaikan pada Mendagri melalui Gubernur Kalbar paling lambat 1 Juli 2015 dengan melampirkan kelengkapan administrasi,” katanya.

“Dengan adanya surat tersebut, untuk diketahui masyarakat Sintang bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang berakhir pada tanggal 26 Agustus 2015,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Jeffray mewakili DPRD Sintang juga mengucapkan terima kasih pada Bupati Sintang Milton Crosby dan Wakilnya Ignasius Juan atas pengabdian dan jasa-jasanya membangun Kabupaten Sintang selama 5 tahun terakhir.

“Kami mencatat telah banyak keberhasilan dan prestasi yang diraih selama masa kepemimpinan beliau. Seperti penghargaan bidang pertanian, lingkungan hidup, otonomi daerah, pengelolaan keuangan (WTP) 2012, 2013 dan 2014, dan banyak penghargaan lain. Keberhasilan tersebut mengantarkan Kabupaten Sintang sukses dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dengan baik,” ujarnya.