Perlindungan Terhadap Konsumen Masih Lemah
SINTANG | Sintangpost.com- Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional atau HAKORNAS tahun 2019, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kabupaten Sintang menggelar kegiatan sosialisasi, edukasi dan publikasi tugas-tugas BPSK yang dibuka secara langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno bertempat di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Jalan Pangeran Muda Sintang, Selasa (30/4/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa Hari Konsumen Nasional adalah sebagai penghargaan dan penghormatan kepada konsumen.
“Dengan hari konsumen nasional ini diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab,” Kata Jarot.
Menurut Jarot, kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang dirasakan sangat penting, karena perlindungan konsumen di indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, maka itu dirasakan sangat penting untuk menyelesaikan masalah pada konsumen.
“Kita akui perlindungan terhadap konsumen masih sangat lemah, nah melalui edukasi seperti ini diharapkan peran terhadap konsumen lebih diperhatikan lagi kedepannya,”beber Jarot.
Saat ini, Jarot bahwa Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
“Pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung kedepan paradikma seperti itu harus dirubah,” sambung Jarot.
Jarot berpesan kepada para konsumen khususnya di kabupaten Sintang agar sadar hak dan kewajiban sebagai konsumen serta meningkatkan edukasi dan memperhatikan aspek kesehatan misalnya Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai barang dan jasa. Misalnya, label halal, tanggal kedaluwarsa, serta timbangan yang sebenarnya.
“Saya berharap lebih banyak lagi masyarakat semakin sadar dan teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan para pelaku usaha semakin menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang/jasa yang berkualitas dan aman digunakan serta mengikuti standar yang berlaku serta edukasi khususnya dilevel generasi milenial sebaiknya ditingkatkan, “pesan Jarot.
Sementara itu, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang, Zaenal Abidin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi BPSK ini diselenggarakan untuk mengenal apa itu BPSK.
“Kita selenggarakan kegiatan ini agar para konsumen dapat mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas-tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh BPSK, maka dari itu kami selenggarakan kegiatan ini,” kata Zaenal Abidin.
Ketua Panitia penyelenggara, Marwandi menjelaskan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Sintang baru dibentuk tahun 2019 ini . Menurutnya keberadaan BPSK di kabupaten Sintang sendiri masih menumpang di kantor Disperindagkop dan UKM Sintang.
“Jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat Kabupaten Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang lalu, sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi agar masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah masalah konsumen”, jelasnya.
Masih kata Marwandi bahwa di Kalimantan Barat sudah ada beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang telah dibentuk salah satunya di kabupaten Sintang ini.
“Untuk di Kalbar sendiri sudah ada enam BPSK yang sudah dibentuk, dan ada beberapa BPSK di Kabupaten lain yang akan dibentuk, karena kendala kami hanya ada pada anggaran, dan sampai saat ini juga BPSK Kabupaten Sintang sekretariatnya masih menumpang di Disperindagkop Sintang,”tandasnya. (anw)









Komentar