Polemik PETI Dimasa Pandemi, Jarot Tekankan 4 Poin Pada Penambang

akor Penanganan PETI di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang (Foto : Prokopim)

SINTANG | SintangPost.com – Masalah Penambangan Tanpa Izin (PETI) masih saja menjadi polemik tersendiri bagi Pemerintah termasuk Kabupaten Sintang.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengungkapkan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yaitu zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat serta toleransi hingga H-4 Idul Fitri setelah itu maka akan dilakukan penertiban.

“PETI adalah polemik yang belum ada ujungnya. Dampaknya yang beragam hingga penanganan yang berubah. Jika ingin mengurus ijin ke Provinsi namun jika penegakan Kabupaten, ini cukup aneh,” tuturnya saat memimpin Rakor Penanganan PETI di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Jumat (07/05/2021).

Jarot Winarno mengatakan setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI kerap menimbulkan masalah sosial sehingga pihaknya pernah membawa perwakilan penambang melakukan audiensi ke Kapolda untuk menyepakati zero mengingat sungai saat ini masih menjadi salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

“Menurut pengakuan penambangyang di sungai, tidak ada penggunaan mercuri. Pemeriksaan kadar mercuri di PDAM Tirta Senentang memang selalu normal bahkan tidak ada kandungan mercurinya,” ucapnya.

Jarot Winarno menyampaikan pihaknya telah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Memperhatikan daya dukung lingkungan, kita melakukan pembatasan jumlah penambang dan tentunya aktivitas tambang tersebut tidak boleh menggunakan alat berat,” katanya.

Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI merupakan upaya terakhir yang dilakukan karena memang tidak memebrikan solusi yang permanen. Terlebih lagi, dari 14 kecamatan yang ada di Sintang, 11 kecamatan memiliki aktivitas PETI.

“Simalakama memang. Penertiban PETI terlebih lagi dimasa pandemi seperti ini tentu menjadi masalah sosial tersendiri. Banyak masyarakat yang mengantungkan hidupnya pada aktivitas tersebut sementara unttuk mendapatkan ijinnya sangat sulit,” pungkasnya. (Coe)