Rancangan KUA PPAS Kabupaten Sintang Tahun 2016 Disepakati

SINTANG | Sintangpost.com-Melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/9), DPRD Sintang bersama Pemkab Sintang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran (TA) 2016.

Nota kesepakatan yang ditandatangani itu berisikan Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung, dan Rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2016.

IMG_1515Rapat Paripurna yang beragendakan Kesepakatan itu dipimpin Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward didampingi oleh wakilnya Terry Ibrahim tersebut, Juga dihadir oleh Penjabat bupati Sintang Aleksius Akim, Sekda Yosepha Hasnah, Plt Sekwan Supomo dan sejumlah undangan lainnya. Hadir pula anggota DPRD Sintang, pimpinan SKPD, dan perwakilan dari instansi vertikal serta Rektor Unka, Petrus Atong.

Menurut Jefray, dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Sintang tahun 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman pedoman pengelolaan darah merupakan perangkat hukum yang mengatur mengenai tata cara penata usahaan keuangan daerah yang dimulai dari tahap penyusunan APBD Penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, perubahaan serta pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

“Pada kesempatan yang baik ini saya meminta kepada semua stekholder agar mengoptimalkan realisasi belanja sebagaimana yang telah ditetapkan dan meinta kepada pemerintah Sintang agar lebih lagi menggali sumber-sumber pendapatan lainnya,”katanya.

Sementara itu penjabat bupati Sintang Aleksius Akim mengatakan Penyusunan APBD Sebagaimana Diamanatkan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Yang Wajib Kita Jalankan Salah Satunya Adalah Penyusunan Kebijakan Umum APBD Atau KUA, Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Atau PPAS.

Tahun 2016 dikatakan Akim merupakan tahun transisi atau tahun pertama dari pelaksanaan rpjmd 2016 – 2020. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 apabila RPJMD belum disusun maka dapat digunakan RPJMD sebelumnya. Proyeksi untuk target pada tahun 2016 masih menggunakan target pada RPJMD 2011 - 2015. (okt)