Terbukti Jadi Pengurus Parpol, Kades Siap Dipecat

Hotler Panjaitan

SINTANG | Sintangpost.com- Kepala dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinas PMPDes) Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan menegaskab bahwa kepala desa maupun perangkat desa untuk tidak menjadi pengurus partai politik (parpol).

“Kalau menjadi simpatisan boleh, tapi kalau menjadi pengurus inti partai itu tidak boleh,ada aturannya itu,”kata Hotler belum lama ini.

Menurut Hotler pernyataan tersebut dilayangkannya karena sudah sesuai dengan aturan yang ada. Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kepala desa dan perangkatanya tidak boleh terlibat politik.

”Sebagai pelayan masyarakat mereka harus netral. Kades wajib netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,”tegas Hotler.

Jika larangan tersebut tidak diindahkan, maka sesuai dengan aturan yang ada, maka kades yang terlibat dalam politik dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam pilkada terancam pidana.

”Jelas sangsinya berat. Kita ikut aturan yang ada saja,”katanya.

Jika suatu saat nanti ada kades yang kedapatan terlibat masuk partai politik lanjut hotler pihaknya akan membuat pernyataan untuk memilih salah satu apakah masuk partai atau mundur jadi kepala desa.

“Untuk di Sintang sudah ada dua kepala desa yang mengundurkan diri satu diantaranya kades Sungai Maram kecamatan Kelam Permai. Untuk kades sungai maram beliau memilih untuk masuk partai dan itu tidak masalah, tapi kalau sembuyi-sembunyi tetap akan kita tindak,”kata Hotler (okt)