Tetapkan KLB, Ini Langkah Yang Diambil Pemkab Sintang
SINTANG | SintangPost.com – Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetappkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) per tanggal 30 Maret 2020 ini.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengungkapkan ditetapkannya status KLB di Kabupaten Sintang karena adanya satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu PDP 02 yang dirawat di RSUD Ade M. Djoen Sintang yang dinyatakan positif Covid-19.
“Penetapan KLB ini dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan, keseriussan dan kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang,” ujarnya saat Press Release mengenai penetapakn kasus KLB yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Senin (30/03/2020).
Dengan ditetapkannya KLB, lanjut Jarot, Pemerintah Kabupaten Sintang akan mengambil langkah-langkah berikut yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap arus orag dan barang dari dan ke Kabupaten Sintang dengan mendirikan posko di beberapa titik masuk.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik, membatasi mobilitas masyarakat dengan cara belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah,” ucapnya.
Tak hanya itu, Jarot juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan dengan menjaga kebersihan diri, menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker untuk orang yang punya keluhan atau masyarakat yang memiliki resiko tinggi karena berada di tempat keramaian.
“Pelaku usaha jangan menimbun barang. Masyarakat juga jangan membuat klaster kerumunan baru seperti acara penikahan, event sosial dan semacamnya. Terlebih lagi untuk masyarakat dengan resiko tinggi seperti lanjut usia dan penyakit kronis lainnya agar menghindari kontak fisik dengan orag yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” tuturnya.
Dengan kondisi KLB seperti ini, lanjut Jarot, pihaknya akan memberikan insentif kepada pelaku UMKM berupa keringanan pembayaran sewa lapak, kios dan ruko sebesar 50 % selama tiga bulan kepada para pedagang yang ada di Pasar Pemda. Dana yang dikeluarkan merupakan dana tanggap darurat yang dikoordinir melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di Kabupaten Sintang.
“Kita memberikan keringanan pajak dan retribusi daerah bagi semua pelaku usaha, memberikan bantuan beras sebesar 10 kilogram sebagai tahap pertama kepada 57.872 KK miskin dan bantuan sebesar 100 ton khusus bagi keluarga yang berpotensi terkena dampak Covid-19,” katanya.
Jarot mengatakan sebagai upaya antisipasi dampak negative bagi perkembangan ekonomi daerah maka belanja daerah yang berdasarkan DAU dan Dana Desa akan dipercepat. Dana DAK Kabupaten Sintang sebesar 64 Miliar Rupiah tidak dilaksanakan sementara DAK untuk kesehatan dan pendidikan sebesar 144.5 Miliar Rupiah akan tetap dilaksanakan. Dana DAK yang tidak dilaksanakan dan pemanfaatan DAU sebesar 186.2 Miliar Rupiah diharapkan dapat menjadi pemompa ekonomi masyarakat.
“Realokasi dana sebesar Rp. 5.6 Miliar hasil pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan diklat ASN di setiap OPD akan dialihkan untuk penanganan Covid-19 yaitu Rp. 3 Miliar untuk Dinas Kesehatan dalam upaya pengadaan APD, belanja disinfektan, dan sebagainya. Sedangkan dana Rp. 2.6 Miliar akan dialihakan ke RSUD Ade M. Djoen Sintang untuk focus membiayai operasional perawatan pasien Covid-19 dan penyempurnaan ruang isolasi serta ruang isolasi mandiri,” jelasnya.
Jarot menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung sepenuhnya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 agar dana, pikiran, dan tenaga masyarakat tetap focus dalam mencegah Covid-19.
“Kita mengharapkan seluruh komponen masyarakat dapat berpartisipasi dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang dengan meningkatkan kesadaran diri dan juga orang lain,” pungkasnya. (Coe)









Komentar