Wabup Pimpin Rapat Monev Sengketa Batas Desa
SINTANG | SintangPost.com - Wakil Bupati Sintang, Askiman memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) mengenai pengurusan sengketa wilayah batas desa di Balai Pegodai, Senin (2/4).
Rapat ini merupakan proses monitoring dan evaluasi atas kinerja tim penyelesai sengketa batas wilayah di Kabupaten Sintang.
Tim terdiri dari beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Ruang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
"Kita tahu ada 100-an desa di Sintang yang menjadi pemekaran wilayah beberapa waktu lalu, dan masih ada masalah soal batas," kata Askiman.
Ia mengatakan, ada batas-batas yang belum disepakati, ada juga yang sudah disepakati, namun belum ada penegasannya. Itulah, menurutnya yang harus diselesaikan segera.
Menurut Askiman, konflik yang berkaitan dengan penegasan penetapan batas wilayah desa akan memicu munculnya ketidakstabilan di daerah. Ia menegaskan kembali langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tim ke depannya.
"Prinsipnya, kita (pihak pemerintah) harus netral, kita gunakan dasar peta tata ruang kabupaten dan kita gunakan peta pembentukan desa lama," kata Askiman.
"Kita lakukan sosialisasi kembali atas Peraturan Bupati (Perbup) salah satunya tentang penegasan bahwa hak masyarakat atas sumber daya alam sebelumnya dimiliki secara turun temurun, tidak berubah. Oleh karena adanya penegasan batas wilayah," tegasnya.
Askiman mengharapkan, adanya telaah ulang atas dokumen-dokumen yang ada terkait dengan pemekaran desa. Kemudian tim dapat melakukan sinkronisasi peta.
Pada kesempatan itu, Plh Kepala Dinas PMPD, Ulidal Mohtar menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dalam proses sengketa batas wilayah desa.
"Prosesnya agak rumit, karena masing-masing pihak berkeras atas batas-batas yang diklaim oleh masyarakat, sehingga muncul perdebatan yang cukup emosional. Proses ini juga memakan waktu yang cukup panjang dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Dikatakannya, ada konflik kepentingan yang muncul setelah batas wilayah dibuat, namun belum ditegaskan, misalnya keberadaan perusahaan di daerah batas wilayah.
"Kita hanya mampu mengakomodir 1-2 desa setiap tahun, karena keterbatasan anggaran," pungkasnya. (Hms)









Komentar