Dewan Paripurna LPJ Bupati Tahun 2016
SINTANG | Sintangpost.com- Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Sintang Tahun anggaran 2016 pada rapat paripurna DPRD Sintang, Senin (1/8).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Jefray Edward dan dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan serta unsur Forkopinda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Ketua DPRD Sintang Jefray Edwar menjelaskan, dalam Permendagri mengatur tentang tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah daerah. Tahap pertama, berupa laporan semester dan laporan tahunan yang disampaikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI guna dilakukan audit secara keseluruhan atas pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai APBD.
“Setelah proses audit selesai, maka tahapan berikutnya pemerintah daerah menyusun raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” katanya.
Setelah raperda disampaikan, lanjutnya, kemudian DPRD akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD pun akan membentuk panitia khusus (Pansus) raperda tersebut.
“Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Sintang tahun anggaran 2016 yang telah disetujui beserta risalah rapat paripurna, dan disampaikan kepada pemerintah daerah. Lalu diteruskan kepada gubernur guna dievaluasi dan disempurnakan,” jelasnya.
Bupati Sintang dalam pidato pengantarnya mengatakan, penyampaian LPJ APBD 2016 tersebut bersifat wajib karena berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, yang terdiri dari 7 (tujuh) jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan ataslaporan keuangan. ditegaskan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD.
“Ini berupa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata bupati Jarot.
Lebih lanjut bupati Jarot mengatakan, APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah yang didalamnya tergambar hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggara pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya yang menyangkut kekayaan dan hak daerah dalam kurun satu tahun.
Menurut Bupati Jarot tahun anggaran 2016 merupakan tahun pertama penerapan sistem akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2016 BPK RI telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bupati Jarot berharap agar raperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD Sintang.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas kepemerintahan dan kemasyarakatan,” tukasnya. (okt)