Kerjasama Dengan e-Hac, Laboratorium Klinik Mediacare Siap Layani Rapid Tes Antigen
SINTANG | SintangPost.com – Sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Sintang mengharuskan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara untuk bisa menunjukkan hasil rapid test antigen negatif, yang samplenya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemilik Laboratorium Klinik Mediacare, Yuli Sri Ayu mengungkapkan laboratorium miliknya yang terletak di jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai salah satu laboratorium rujukan dalam pemeriksaan Rapid Test Antigen yang saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara
“Klinik kita buka setiap hari mulai dari pukul 08.00 WIB-20.00 WIB, dengan biaya pemeriksaan Rapid Test Antigen sebesar Rp 275.000,- yang hasilnya akan keluar 15-20 menit saja, jadi bisa ditunggu,“ ujarnya.
Yuli Sri Ayu mengatakan Laboratorium Klinik Mediacare sudah bekerjasama dan terdaftar dalam Indonesia Health Alert Card (eHAC) milik dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang mana pada tanggal 1 Februari mendatang, bagi pelaku perjalanan domestic khususnya yang menggunakan moda transportasi udara diwajibkan untuk mengisi eHAC.
“Per 1 Februari besok, semua pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib memiliki aplikasi eHAC dan kita sudah ada kerjasama dengan eHAC dalam memverifikasi hasil pemeriksaan kesehatan. Jadi, jika melakukan pemeriksaan di lab kita, surat hasil tes bisa langsung dikirim ke eHAC,” tuturnya.
Selain untuk periksaan Rapid Test Antigen, lanjut Yuli, Klinik tersebut juga melakukan pelayanan kesehatan dengan ditangani langsung oleh dr.Ade Aulia Presetya.
“Untuk waktu prakteknya dilakukan Senin – Sabtu mulai pukup 08.00 – 21.00 WIB,” pungkasnya. (Coe)









Komentar