BPJS Kesehatan Sintang Sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020 bersama awak media (Foto : Angga)

SINTANG | SintangPost.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Sintang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, di Aming Coffe, Rabu (24/06/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Agus Supratman mengungkapkan penetapan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menunjukkan bawa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Adanya Perpres yang baru, negara sudah memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Salah satunya adalah memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja kelas III," ucapnya.

Agus menyampaikan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat saat adanya pandemi Covid-19 ini, maka pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp. 150.000,- untuk kelas I, Rp. 100.000,- untuk kelas II, dan Rp. 42.000,- untuk kelas III. Namun, ada bantuan untuk peserta PBPU dan BP kelas III pada tahun 2020 ini sebesar Rp. 16.500,- sehingga peserta hanya membayarkan sebesar Rp. 25.500,-. Tahun 2021 dan tahun berikutnya, ada bantuan sebesar Rp. 7.000,- sehingga peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp. 35.000," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Agus, dalam upaya mendukung tanggap Covid-19, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaan nya dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

"Untuk tahun ini, jika ada tunggakan maka akan diberikan kelonggaran pelunasan agar status kepesertaannya tetap aktif. Tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," pungkasnya. (Uli)