Hasil Rapid Tes Non Reaktif, 33 Tahanan Kejaksaan Dipindahkan ke Lapas Klas IIB Sintang
SINTANG | SintangPost.com – Sebanyak 33 tahanan Kejaksaan Negeri Sintang yang sebelumnya dititipkan di Polres Sintang dipindahkan ke Rutan Lapas Klas IIB Sintang dengan menggunakan mobil tahanan dan dilengkapi dengan pengawalan personil bersenjata lengkap dari Polres Sintang, Jumat (26/06/2020).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengungkapkan pemindahan 33 terdakwa tersebut dari tahanan Polres Sintang ke Rutan Lapas Klas IIB baru dapat dilakukan karena adanya kondisi pandemic Covid-19.
“Demi kenyamanan, keamanan dan alasan kesehatan terlebih lagi dengan adanya Covid-19 ini, maka pemindahan ini baru bisa kita lakukan hari ini. Ada 33 tahanan kejaksaan yang kita pindahkan ke Lapas Klas IIB yang nantinya diharapkan akan mempermudah proses hukum,” ucapnya.
Andi Tri Saputro menegaskan pemindahan 33 tahanan Kejaksaan ini telah sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti melakukan rapid test dan menggunakan masker saat melakukan pemindahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kemarin, kita sudah melakukan rapid test dan hasilnya 33 terdakwa yang dipindahkan ini hasilnya sudah keluar dan non reaktif semuanya, makanya pemindahan ini bisa kita lakukan,” katanya.
Andi Tri Saputro mengatakan sebelum pemindahan 33 terdakwa ini, pihaknya telah emlakukan koordinasi baik dengan pihak Polres Sintang dan Rutan Lapas Klas IIB Sintang sehingga pemindahan 33 terdakwa ini dapat dilakukan dengan baik.
“Kita sudah melakukan koordinasi sebelumnya dengan Polres Sintang dan Rutan Lapas Klas II B sehingga pemindahan ini tidak ada halangan berarti,” pungkasnya. (Uli)









Komentar