DPRD Sintang Keluarkan 10 Rekomendasi Terhadap PT Julong
SINTANG | SintangPost.com – Merespon tuntutan masyarakat kepada PT. Julong, DPRD Kabupaten Sintang mengeluarkan 10 rekomendasi yang tentunya dilakukan usai digelarnya rapat kerja dengan instansi terkait, pihak perusahaan dan juga masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Rony mengungkapkan pihaknya langsung turun ke lapangan untuk menemukan permasalah yang terjadi di masyarakat dan menggelar rapat kerja kemudian memutuskan untuk mengeluarkan 10 rekomendasi kepada PT. Julong.
“DPRD Kabupaten Sintang berinisiatif mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan melalui Bupati Sintang yaitu ada 10 item. Tentunya nanti akan kita lihat lagi apakah 10 item tersebut sudah dilaksanakan dengan baik atau belum,” ucapnya ketika di temui di DPRD Kabupaten Sintang, Senin (11/4/2022).
Rony menyampaikan poin pertama dari rekomendasi tersebut yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang agar memfasilitasi penyelesaian sengketa hak tanah di Pengadilan Negeri Sintang atas nama Meradi dan Yayasan Agape. Kedua, PT. Julong juga diminta untuk melakukan perbaikan kebun plasma yang tidak terawat (tidak ternilai) paling lambat satu bulan dengan pengawasan Ketua Koperasi dan juga perangkat desa.
“Pada poin ketiga, kami merekomendasikan kepada Bupati Sintang agar PT. Julong mentaati dan memperhatikan segala peraturan perundang-undangan tenaga kerja. Keempat, perusahaan memberikan informasi MOu kepada seluruh Ketua Koperasi yang ada di Tebelian untuk dipelajari oleh Koperasi yang bersangkutan,” tuturnya.
Kemudian poin kelima, lanjut Rony, DPRD Kabupaten Sintang merekomendasikan kepada Bupati Sintang agar menyempurnakan Perbup 39 tentang Tanah Kas Daerah termasuk dalam 399 desa yang ada di Kabupaten Sintang. Keenam, PT Julong harus memprioritaskan masyarakat sebagai tenaga kerja yang tentunya sesuai kemampuan dan keterampilannya.
“Untuk poin ketujuh, terkait HPI yang bermasalah agar diselesaikan dengan membentuk tim khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Kedelapan, PT. Julong diharapkan lebih terbuka untuk berkomunikasi dan berbagi informasi dengan masyarakat melalui Humas PT. Julong sehingga jika terjadi permasalahan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Rony mengatakan untuk poin kesembilan dari rekomendasi tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam menuntut keadilan atau aspirasi sehingga tidak terjadi permasalahan yang baru. Kesepuluh, DPRD Kabupaten Sintang akan melakukan evaluasi setiap satu bulan sekali terkait dengan 10 rekomendasi yang telah di keluarkan tersebut.
“Intinya, DPRD Kabupaten Sintang siap mendukung, memfasilitasi dan merekomendasi penyelesaian masalah yang terjadi antara PT. Julong dan masyarakat yang tentunya disesuaikan dengan permasalahannya,” pungkasnya.









Komentar