Kenaikan Iuran BPJS Harus Diimbangi Peningkatan Pelayanan

Mainar Puspasari

SINTANG I Sintangpost.com- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Mainar Puspasari mengharapkan dengan kenaikan tarif BPJS diharapkan bisa diikuti oleh perbaikan manajemen dan pelayanan di rumah sakit. Karena tidak adil juga apabila iuran naik, sementara pelayanan tidak mengalami peningkatan.

"Iurannya naik, pelayanan harus naik juga. Itu fair namanya,"kata Mainar baru-baru ini.

Mainar mengatakan dengan kenaikan tarif ini bisa mendorong pelayanan kesehatan di masyarakat jauh lebih baik. Karena apabila iuran naik, tapi layanan malah buruk.

Politisi Sintang I ini mengatakan dari informasi dan laporan di lapangan, selama ini banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Salah satu keluhan, baru empat hari dirawat, malah disuruh pulang, padahal kondisi pasien mesti mendapatkan perawatan inap.

"Nah kejadian seperti ini yang kita tidak inginkan. ini jelas merugikan pasien,"bebernya.

Kedepan politisi Demokrat ini mengatakan persoalan yang merugikan pasien itu mestinya tidak terjadi, ketika nanti iuran JKN-KIS resmi naik.

“Saya memahami persoalan yang demikian namun hal tersebut jelas memberatkan si pasien,” ucapnya.

Seiring kenaikan iuran BPJS tersebut, anggota dewan yang membidangi kesehatan ini meminta agar perawat maupun dokter tidak membeda-bedakan pasien yang berobat baik umum maupun pengguna kartu BPJS.

"Jadi perlakuannya harus sama. Jangan seperti yang sudah-sudah hanya karena berbeda, pelayanan yang diberikan juga lain,"ujarnya.

Seperti diketahui kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun depan sebesar 100 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan. Berdasarkan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 32 triliun.

Usulan kenaikan iuran itu meliputi kelas I yang semula Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran BPJS masih harus melewati dua tahapan sebelum disahkan melalui peraturan presiden. (Okt)