Wah, Sidang Paripurna Diskors, Gara-Gara Bupati Tak Hadir
SINTANG | Sintangpost.com- Rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2019 terpaksa harus diskors. Pasalnya, paripurna yang dilaksanakan di gedung dewan, Kamis (13/6/2019) pagi itu tak dihadiri bupati dan wakil bupati Sintang.
Padahal, ada beberapa agenda penting yang dilaksanakan dalam paripurna tersebut. Salah satunya mendengarkan pandangan umum setiap fraksi-fraksi DPRD Sintang terkait masukan dan saran kepada pemerintah kabupaten Sintang terhadap pertanggungjawaban bupati pada tahun anggaran 2018.
“Intrupsi pimpinan kita minta ada penjelasan lebih jelas lagi mengapa dalam sidang kali ini tidak dihadiri bupati dan wakil bupati,”kata Fraksi PKB Syahroni saat mengancungkan tangannya kepada pimpinan Sidang.
Dalam intrupsinya Syahroni meminta penjelasan yang kuat terhadap ketidak hadiran bupati dan wakil bupati dalam rapat tersebut.
"Kita minta penjelasan dari eksekutif, apabila tidak ada penjelasan yang detail maka kami fraksi PKB akan walk out dari rapat ini,”tegas Syahroni.
Mendengar intrupsi tersebut, Ketua DPRD Sintang lalu menanyakan kepada peserta rapat apakah rapat terus dilakukan. Setelah berdialog sesaat akhirnya paripurna yang dihadiri Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Syariffudin itu harus di skors 10 menit.
Setelah melakuan dialog di luar sidang, akhirnya sidang yang dihadiri beberap anggota DPRD Sintang tetap dilanjutkan dengan penyampian pandangan umum delapan fraksi kepada pemerintah daerah Sintang.
Dalam pandanagn umumnya secara keseluruhan delapan fraksi yang ada di DPRD Sintang mengapresiasi raihan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya yang diterima pemkab Sintang beberapa waktu lalu.
"Meskipun mendapat WTP ketujuh kalinya namun beberapa temuan yang disampaiakn BPK untuk bisa menjadi bahan evaluasi pemeintah Sintang kedepannya,”kata Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Markus Jembari.
Sementara itu ditemui usai paripurna sementara, ketua DPRD Sintang, Jeffray edward mengapresiasi dengan Intrupsi yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB .
"Jika merujuk ke aturan yang ada memang tidak mewajibkan bupati dan wakil bupati untuk hadir, hanya saja secara etika kelembagaan ini kurang pas sebab ini lembaga resmi,” terangnya.
Kedepan kata Jeffray kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah supaya memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya sebab bagaimanapun paripurna yang kita selenggarkan ini adalah untuk kesejahtraan masyarakat Sintang juga,”tukasnya. (okt)









Komentar