8 Fraksi Sampaikan Catatan, Terkait 9 Raperda Tahun 2016
SINTANG | Sintangpost.com-Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sintang, semuanya sepakat untuk membahas lebih lanjut rancangan peraturan daerah tentang 9 Raperda tahun 2016.
Penegasan itu terungkap dalam rapat paripurna pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKPI, dan Fraksi Amanat Persatuan.
Rapat paripurna istimewa yang di pimpin oleh ketua DPRD Jefray Edward didampingi oleh wakilnya Terry Ibrahim. Dihadiri oleh bupati Sintang Jarot Winarno dan wakil bupati Sintang, Askiman serta Forkopinda dan anggota DPRD lainnya, Selasa (14/6).
Meski begitu, masing-masing fraksi menceritakan catatan khusus serta saran dan masukan yang jadi pertimbangan pemerintah kabupaten Sintang sebelum melakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan ligislatif.
Adapun sembilan raperda tersebut adalah Sembilan raperda itu diantaranya, raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Jasa tertentu, raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat.
raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Kemudian raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021.
Dalam penyampaian pemandangan umumnya, seluruh Fraksi DPRD Sintang berharap, 9 Raperda tahun 2016 tersebut dapat dijadikan motivasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan bahwa RPJMD harus disesuaikan dengan visi-misi pemerintah kabupaten Sintang. “Dan perlu dievaluasi ketat, agar pencapaiannya maksimal dan tepat target.
“Fraksi kami berharap pemerintah tidak hanya semata-mata membangun namun harus di lihat sisi asas manfaatnya bagi masyarakat, karena bagaimana pun juga membangunnya menggunakan uang rakyat.
Fraksi Demokrat Melalui juru bicaranya Markus Jembari Terkait Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, hal ini juga dijelaskan pada pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36/2009.
“Karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok,”katanya.
Demikian juga Pemandangan Umum lima fraksi lainnya, Yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKPI, dan Fraksi Amanat Persatuan berharap setelah Raperda APBD perubahan di laksanakan kiranya dapat berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyaraakat Sintang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Jefray Edward mengharapkan, bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Sintang, dapat menyikapi lebih arif dan bijaksana, dari setiap pertanyaan, tanggapan, pendapat, himbauan, pernyataan dan saran-saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Sintang. (okt)









Komentar