Bupati: Terimakasih Pansus DPRD Sintang
8 Raperda Di Sahkan Menjadi Perda
SINTANG | SintangPost.com-DPRD kabupaten Sintang menggelar sidang paripurna Ke-6 masa persidangan II Tahun 2016 dalam rangka penyampaian laporan pimpinan Pansus terhadap hasil pembahasan sembilan (9) Raperda Kabupaten Sintang di ruang rapat paripurna DPRD Sintang, Kamis (30/6).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Jefray Edwar dan Wakil Ketua Sandan dan Tery Ibrahim, juga Dihadiri orang nomor satu di bumi Senentang jarot Winarno, Setda Sintang Yosefah Hasnah serta Forkopinda di lingkungan Pemkab Sintang.
Dalam kesempatan tersebut Sebanyak 25 anggota DPRD Sintang satu suara terhadap penetapan dan pengesahan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward mengatakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah dari tanggal 15 – 29 Juni 2016, ketiga Pansus DPRD Kabupaten Sintang telah melakukan pembahasan terhadap Sembilan Raperda baik intern Pansus maupun bersama-sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.
“Pembahasan yang dilakukan oleh Pansus bersama SKPD terkait menurut kami sangat serius dan kritis yang kadang kala menimbulkan suasana yang cukup tegang, hal ini bukan untuk mencari kesalahan tetapi semata-mata untuk mencari kebenaran materi dari suatu peraturan yang akan mengatur kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang”, Kata Jeffray.
Juru bicara Pansus I Melkianus memaparkan, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021, dapat dijelaskan sebagai sebuah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Kabupaten Sintang serta memperhatikan RPJM nasional, RPJM provinsi, maupun program-program yang tertuang dalam nawa cita.
“Demikian juga rencana kerja SKPD harus mengacu kepada renstra SKPD, maupun RPJMD, sehingga seluruh SKPD dalam menyusun dokumen tersebut harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,”katanya.
Juru bicara pansus II melalui juru bicaranya Welbertus mengakui kalau lahirnya 8 raperda ini, memang tidak semua pihak dapat menerima dan menyetujui keberadaannya karena memiliki cara pandang yang berbeda. Namun lahirnya raperda ini sebagai bentuk koreksi, referensi Pemkab Sintang dalam melaksanakan kebijakan pembangunan di Sintang.
“Seperti halnya raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ketiga kalinya disampaikan ke DPRD kabupaten Sintang, pengajuan yang pertama dan yang kedua dibahas dan dikaji oleh pansus terdahulu, dan dikembalikan kepada pemrakarsa raperda karena raperda tersebut belum ada naskah akademiknya, kami menginginkan raperda tersebut benar-benar menjadi aturan yang bermanfaat bagi masyarakat kabupaten sintang, sehingga perlu dikaji sangat mendalam,”katanya.
Sedangkan Pansus III melalui juru bicaranya Tuah Mangasih menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim pansus legislatif dan eksekutif yang telah bekerja maksimal dalam membahas 8 raperda tersebut sehingga dapat diusulkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, persetujuan pengesahan raperda ini merupakan satu langkah maju yang dilakukan pemerintah dan DPRD untuk mewujudkan komitmen bersama dalam rangka mempercepat proses pembangunan di Sintang.
Pengesahan raperda juga merupakan suatu jawaban atas kebutuhan akan produk hukum daerah, katanya, makanya kepada tim pansus eksekutif dan legislatif diucapkan terimakasih karena telah bekerja keras untuk mengesahan 8 raperda dalam waktu yang tidak lama.
"Untuk itu setelah peraturan daerah ini diundangkan diharapkan antara legislatif dan eksekutif untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat Sintang," harapnya. (okt)









Komentar