Dapatkan Pupuk Subsidi, Ini Syarat yang Ditawarkan Pemerintah

SINTANG I Sintangpost.com- Untuk mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah Kabupaten Sintang mewajibkan kepada para petani untuk membentuk kelompok tani, apabila masih petani perorangan maka akan sulit mendapatkan pupuk.

"Pupuk bersubidi merupakan salah satu program penunjang yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk membantu para petani ekonomi lemah dan yang memiliki lahan garapan tidak lebih dari 2 hektar dalam memenuhi kebutuhan pupuknya,"kata Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Helmi saat membuka pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subdidi dan Pestisida, Selasa (22/10/2019).

Menurutnya Untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani yang sudah terdaftar dengan Simlun dan membuat RDKK untuk diajukan kepada pihak pengecer atau distributor.

"Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa sembarangan, karena merupakan barang yang diawasi dalam pendistribusiannya,"jelas Helmi.

Sejauh ini kata Helmi Pemerintah telah mengucurkan anggaran yang cukup besar dengan mensubsidi beberapa jenis pupuk yang dibutuhkan oleh petani, khususnya dalam program ketahanan pangan menuju swasembada pangan. Sehingga distribusinya harus diawasi dengan baik.

"Bupati Sintang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521.34/150/KEP-DPP/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang, saya berharap, tim ini bisa bekerja maksimal dalam mengawasi distribusi pupuk dan pestisida di Sintang,"jelas Helmi.

Helmi juga mengucapkan terimakasih kepada para kepala OPD yang terkait, Stakholder, dan tim - tim yang terlibat dalam penyaluran pupuk dan pestisida ini. Sehingga penyaluran pupuk ini bisa berjalan dengan baik di Sintang ini.

"Saya berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kegiatan ini baik yang di kecamatan sintang maupun diluar Kecamatan Sintang,"bebernya.

Sementara itu Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sintang yang terdiri dari pihak Kodim, Kejaksaan, Kepolisian, Disperindagkop, Dinas Ketahanan Pangan, BAPPEDA dan beberapa lintas sektoral yang tergabung dalam tim. (Okt)