Pemkab Sintang Sosialisasi Perda Kearsipan

SINTANG | Sintangpost.com- Pemerinth Kabupaten Sintang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggraan kearsipan dan Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip di Hotel Bagoes, Selasa (4/9).

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum Marchues Afen mengatakan salah satu langkah kebijakan strategis untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip OPD adalah meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan di bidang kearsipan.

“sebab dengan tertib pengelolaan arsip akan mampu mengatasi permasalahan yang di hadapi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menyelematkan dokumen atau arsip daerah sebagaimana yang telah di amanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,”katanya.

Menurut Afen dokumen atau arsip daerah merupakan barang milik daerah yang harus di kelola secara professional dan untuk membentuk tenaga yang prefesional maka penting untuk melaksanakan pengadministrasi arsip daerah kabupaten sintang.

“Arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, berperan penting dalam pengambilan keputusan, menciptakan tata kelola pemerintah dan membangun birokrasi yang kuat, efisien, efektif serta akuntabel,”jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten Sintang Iwan Setiadi mengatakan tujuan kegiatan ini di maksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada sumber daya manusia pengelola arsip khususnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang tentang arti pentingnya pengelolaan arsip.

“Pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya agar arsip daerah dapat di wariskan kepada generasi yang akan datang sehingga itulah sebagai wujud kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat,”jelas iwan. (hms)