Sidak ke Dua Pabrik CPO, Distanbun Sintang Harap Harga TBS Sawit Sesuai Ketetapan Pemerintah
SINTANG | SintangPost.com- Menindak lanjuti surat edaran direktur kementrian pertanian tertanggal 25 April 2022 tentang bahwa CPO tidak termasuk dalam produk sawit yang dilarang ekspor, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua pabrik kelapa sawit yang berada di Kecamatan Sintang, Rabu (27/4/2020).
Sidak ke dua Pabrik yakni PT Permata Subur Lestari (PSL) dan pabrik Julong grup tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sintang, Elisa Gultom didamping Kabid Pengembangan Perkebunan, Arif Setia Budi.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sintang, elisa Gultom mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan bahwa semua pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Sintang bisa menindaklanjuti surat edaran dan tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.
"Kami telah mendapatkan Surat Edaran dari Dirjen Perkebunan beberapa hari yang lalu yang mengatakan bahwa yang dilarang bukan ekspor CPO tapi RDP Palm Oil,"kata Gultom.
Gultom menyadari bahwa kebijakan presiden yang menghentikan ekpor minyak goreng beberapa waktu lalu berdampak pada turunnya harga TBS di beberapa Pabrik di Kabupaten Sintang.
"Makanya kita hari melakukan sidak untuk menindaklanjuti Surat edaran yang ditindak lanjuti oleh bupati Sintang untuk tidak melakukan penurunan harga paling lambat jam 12 siang ini. Kita minta semua harga sudah kembali pada penetapan Disbun Sintang,"jelas Gultom.
Gultom berharap seluruh Perusahaan CPO kelapa sawit di Kabupaten Sintang harus mematuhi SE tersebut sebagai bentuk mendukung perekonomian di Sintang agar terus berjalan dengan baik.
"Kami harap semu perusahaan CPO di Sintang bisa menyesuaikan Surat edaran tersebut,"harap Gultom.
Kabid Pengembangan Perkebunan, Arif Setia Budi mengaku Disbun Sintang akan melakukan monitoring ke masing-masing peusahaan CPO yang beroperasi di bumi senentang terhadap surat edaran tersebut.
"Jika perusahaan CPO tidak mematuhi Suran edaran yang dimaksud maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif dan bila tak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan,"tegas Arif.
Penulis :Okt









Komentar