Tim Kampanye Diminta Pahami Aturan Berlaku

Rapat Persiapan APK

SINTANG | Sintangpost.com- Pemerintah Kabupaten Sintang akan mengatur dan menetapkan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang.

Keputusan Bupati Sintang tersebut dikeluarkan setelah adanya surat Ketua KPU Kabupaten Sintang Nomor: 17/PL.03-SD/6105/KPU-Kab/I/2018 tanggal 16 Januari 2018.

SINTANG | Sintangpost.com- Guna menyamakan pandangan dan menerima masukan, Pemkab Sintang menggelar rapat membahas isi SK Bupati Sintang tersebut di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi.

"kita akan membahas dan merumuskan isi Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018. Kalau alat peraga dipasang pada tempat yang tidak sesuai akan kita tertibkan,”kata Abdul.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Budi Harto menjelaskan ada beberapa tempat yang menjadi Lokasi kampanye akbar dan kampanye dialogis di Kota Sintang, antara lain di Stadion Baning Sintang, Gedung Serbaguna, Indoor Apang Semangai, Gedung Pancasila, Lapangan Kodim, Balai Kenyalang dan Gedung PGRI.

“Untuk di kecamatan kampanye hanya bisa dilaksanakan di gedung serbaguna kecamatan dan lapangan bola kecamatan. Di desa kampanye hanya bisa dilakukan di lapangan terbuka milik desa dan balai desa,”jelas Budi Harto.

Sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye di Kota Sintang lanjut Budi hanya bisa dipasang di Simpang Tugu BI, Simpang Pinoh, Simpang Empat Kebong, Simpang Tugu Beji, Simpang Tugu Pancasila, Simpang Tugu Jam, Simpang Pertanian, Simpang Jerora Dua, Simpang Pelabuhan Sungai Ringin, Simpang Ujung Jembatan Kapuas Menyumbung, dan kawasan lapangan basket sungai durian.

Demi menjaga ketertiban, keindahan dan kebersihan, maka tidak diperkenankan menempel stiker atau sejenisnya di gedung sekolah, rumah ibadah, tugu, jembatan, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalu lintas serta fasilitas umum lainnya” terang Budi Harto.

Antonius V. Tian Anggota KPU Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bupati Sintang ini harus segera di sampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.

“Mengenai lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pengaturan ini supaya pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga tidak sembarangan. Kabupaten Sintang akan dibagi ke dalam tiga zona kampanye, jadi calon gubernur bisa memilih zona kampanye. Fasilitas pemerintah dan swasta boleh digunakan untuk kampanye dialogis asalkan ada ijin dari kepolisian,”katanya.

Ade M. Iswadi Anggota KPU Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa penetapan calon gubernur dan wakil gubernur pada 12 Februari 2018 nanti. Setelah itu, sudah bisa langsung kampanye. Gedung yang di miliki oleh swasta diperolehkan digunakan untuk lokasi kampanye dialogis sepanjang ada ijin dari Polres sintang.

“Soal alat peraga kampanye, KPU Kabupaten Sintang sudah siapkan untuk semua calon dan akan kami pasang sampai kecamatan dan desa. Tetapi jika kurang, calon gubernur bisa membuat tambahan 150% dari yang dicetak KPU,”jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus menyampaikan sependapat pengaturan ini bukan sebuah surat edaran tetapi surat keputusan bupati supaya ada kekuatan mengikat.

“Kami mendukung surat keputusan ini. Silakan dilaksanakan, kami Bawaslu akan mengawasi saja. Perlu dicatat bahwa tugas kami bukan turun naik melepaskan alat peraga kampanye yang melanggar. Tetapi kami mengawasi dan memutuskan melanggar atau tidak. Kalau penggunaan gedung milik,”tukasnya. (okt)