Bejang: Penyaluran CSR Tak Boleh Tumpang Tindih
SINTANG | Sintangpost.com- Ketua Komisi B DPRD Sintang Harjono Bejang mengatakan bahwa dalam memberikan regulasi terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (bantuan CSR) kepada mayarakat tidak boleh tumpang tindih.
Menurutnya perusahaan yang berinvertasi di bumi Senentang wajib hukumnya menyalurkan CSR kepada masyarakat dimana perusahaaan tersebut berinvestasi.
"Kemarin kita (anggota DPRD) melakukan kunker ke Medan untuk mengetahui regulasi penyaluran CSR kepada masyaraakat. Kenapa kita pilih kota Medan karena daerah tersebut dianggap sudah bagus makanya kita kunjungan ke sana,"kata Bejang Selasa (4/4).
Politisi Golkar ini mengatakan tujuan para wakil rakyat melakukan kunjungan kerja Kota Medan untuk mengetahui regulasi dana bantuan CSR sehingga nantinya bisa di terapkan di Kabupaten Sintang sebagai upaya untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di daerah ini.
“Kita lihat selama ini dimana program CSR yang dilakukan oleh perusahaan masih belum menyentuh kesejahtraan ekonomi masyarakat di Kota Sintang. Nah maka dari itulah kita melakukan referensi tentang CSR ke kota medan,”katanya.
Menurut Bejang berdasarkan fakta di lapangan, perusahaan masih enggan melapor karena tidak tahu spesifik mengenai CSR. Dia menambahkan, agar kegiatan CSR perusahaan berjalan tepat sasaran, perlu mengetahui apa saja yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap Kunker kita bisa memberikan dampak positif terhadap pembanguna masyarakat Sintang kedepannya. Kami juga terus berkomitmen dan bekerja keras untuk membangun daerah agar bisa sejajar dengan daerah lainnya,”ujarnya.
Nantinya lanjut Bejang pihaknya juga berencana membentuk perda terhada CSR di Sintang. Menurutnya, memang sudah saatnya ada kajian mengenai Perda CSR tersebut supaya ada aturan yang tegas mengenai CSR di Sintang.
“Memang kedepan Perda tentang CSR ini perlu diterapkan mengenai potensi CSR setiap perusahaan. Sehingga bisa disinkronkan dengan usulan kegiatan di ulaslakukan oleh pemerintah daerah sintang, sehingga tidak terjadinya tumpang tindih,”jelasnya.
Perda CSR sendiri lanjut Politisi Kayan ini akan memberikan regulasi tersendiri jika sudah diterapkan dimasyarakat, sebab Perda CSR ini akan menguntukan masyarakat serta memberikan kontribusi pembangunan di Kabupaten Sintang.
"Kami juga akan membentuk pansus perkebunan yang akan melibatkan teman-teman eksekutif untuk melihat sejauh mana program CSR ini di laksanakan untuk kepentingan masyarakat,"tutup politisi dua periode ini. (okt)









Komentar