Masud: Akan Kita Hitung Berapa PAD yang Masuk
Dewan Minta Aktifitas Pertambangan di Ketungau Hulu Dihentikan Sementara
SINTANG | Sintangpost.com- Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni meminta kepada perusahaan pertambangan galian C di Ketungau hulu untuk dihentikan sementara sampai perusahaan tersebut mendapatkan izin yang resmi dari pemerintah.
"Kita menggelar rapat kali ini untuk mengetahui apa saja langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang agar galian C di daerah Ketungau Hulu dapat diselesaiakn. Kita tentu terus mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk meningkatkan PAD,” ucapnya ketika ditemui di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Senin (6/11).
dalam rapat tersebut pihaknya juga telah mengundang tiga perusahaan yang berada di Ketunagu Huli yang sampai saat ini tidak memiliki ijin pertambangan galian C. Tiga perusahaan tersebut adalah PT. Tripa Abadi, PT. Cipta Cibinong dan PT Damai Cipta Mandiri (DCM).
“Dari tiga perusahaan yang diundang, hanya satu yang datang memenuhi undangan rapat yaitu dari PT. Tripa Abadi dengan mengutus Kepala Bagian Peralatan dari PT Tersebut yaitu Bapak Panca Agus. Dari beliau kita cukup mengetahui bahwa perusahaan disana memang tidak memiliki ijin pertambangan galian C,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghentikan semua kegiatan tambang galian C yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hingga pihak perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Kami dari legislatif hanya mendorong pihak eksekutif untuk meningkatkan PAD. Kami berharap kegiatan perusahaan mengambil material dihentikan sampai mereka bisa memenuhi kewajibannya,” tuturnya.
Mengenai sejumlah pembangunan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, lanjutnya, pihaknya tidak menghalangi proses pengerjaan tersebut. Terlebih lagi, ia mengakui adanya pembangunan di daerah sana dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut.
“Batas akhir tanggal 20 November nanti kita harus sudah mempunyai jawaban dari legalitas perusahaan tersebut. Mereka bisa tetap melanjutkan pekerjaan mereka karena sejumlah material juga tersedia. Hanya saja mereka tidak bisa mengambil lagi material di sungai. Jika masih saja dilakukan, kami dari legislatif bisa merekomendasikan mereka untuk diproses secara hukum,” tukasnya.
Terpisah Kepala Bapenda Kabupaten Sintang H Masud Nawawi memastikan bahwa Pemkab Sintang akan menghitung besaran pajak daerah dari sektor mineral dan batu bara (minerba) khususnya Galian C yang dimiliki oleh tiga perusahaan di daerah Ketungau Hulu.
“Akan kita hitung berapa besaran dan jumlah pajak yang masuk terhitung mulai dari tahun 2014 sampai 2017,”kata Masud usai mengikuti rapat di ruang komisi A DPRD Sintang.
Menurut Masud sejauh ini tiga perusahaan yang beroperasi diketungau Hulu tersebut memang belum memiliki izin yang terdaftar di DPMPTSP.
“ Sementara PAD yang kita dapatkan dari tiga perusahaan tersebut nol sama sekali. Sementara dari segi lingkungannya juga mereka sudah menyalahi aturan,”jelas Masud.
Namun demikian Masud mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melihat langsung aktifitas tiga perusahaan Galian C di Ketungau Hulu tersebut.
“Ya mudah-mudahan data itu ada setelah kita melakukan penghitungan dan berharap PAD yang masuk bisa Miliaran,”katanya.
Masud mengatakan terkait dengan penghitungan pajak nantinya, pihanya tetap menggunakan aturan yang berlaku dan menyesuaikan data dari pemilik perusahaan.
“Tapi tetap kita menghitungnya dengan aturan yang berlaku dengan menggunakan negoisasi misalnya dengan cara mencicil yang dilengkapi dengan adanya jaminan, ”tukasnya. (okt)









Komentar