Fraksi PDI Perjuangan Dukung Sembilan Raperda Dengan Catatan

Welbertus Saat Menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

SINTANG | Sintangpost.com- Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang Welbertus mengatakan, pada prinsipnya Fraksi PDIP mendukung delapan raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang serta satu raperda inisiatif DPRD tahun 2017.

Adapun delapan raperda usulan Pemda Sintang yakni Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan Kabupaten Sintang, Raperda tentang pembangunan industri kabupaten sintang tahun 2017-2037, Raperda tentang retribusi pelayanan tera ulang dalam penyelenggaraan otonomi daerah Kabupaten Sintang, Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko moderen.

Selanjutnya Raperda tentang ketertiban umum, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kebupaten Sintang nomor 1 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah kabupaten Sintang, Raperda tentang pencabutan perda nomor 9 tahun 2010 tentang izin gangguan, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sintang serta satu raperda yang diusulkan oleh pihak legislatif yakni raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Welbertus mencontohkan usulan pencabutan perda nomor 9 tahun 2010 tentang izin gangguan. Namun F-PDIP menyampaikan permintaan beberapa hal yang harus disiapkan oleh Pemda Sintang.

Menurutnya pencabutan perda nomor 9 tahun 2010 tentang izin gangguan harus ada perda pengganti sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Kami rasa ini harus diteliti dengan seksama sehingga kedepannya akan lebih baik lagi,” tutur Welbertus ketika membacakan Pandangan Umum (PU) F-PDIP pada paripurna DPRD Sintang, Rabu (5/7).

Ditambahkan Welbertus, besar keinginan agar sembilan raperda ini menjadi payung hukum yang efektif dan bermanfaat bagi pembangunan di Sintang untuk mewujudkan masyarakat Sintang yang adil, makmur dan sejahtera. (okt)