Pertambangan Batu di Ketungau Hulu Ternyata Ilegal

Syahroni

SINTANG | Sintagpost.com- Pemerintah Kabupaten Sintang dinilai “kecolongan”, lantaran tiga perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah ketungau Hulu tepatnya di desa Sebetung Palu dan Bukit Aput sejak tahun 2014 hingga 2017 tidak mengantongi ijin.

Sejatinya, ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) didirikan, maka pemilik izin harus menyertakan ijin yang sah yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Singang, Syahroni sangat menyayangkan keberadaan Pemerintah Kabupaten Sintang yang dinilai kecolongan akan aktifitas Galian C di Kecamatan Ketungau Hulu.

“Ada tiga perusahaan yang melakukan aktifitas Galian C di sana. Ketiganya tidak mengantongi satu pun izin,” kata Syahroni kepada awak media usai menggelar rapat internal yang dihadiri instansi terkait, Kamis (2/11), di ruang rapat Komisi A DPRD Sintang.

Melihat Kondisi tersebut, Syahroni meminta Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengambil langkah-langkah konkrit sebagai bentuk pengawasan. Sebab menurutnya sangat disayangkan jika aktifitas tersebut dibiarkan terus menerus.

“Seharusnya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas negara pada aktifitas Galian C itu. Bagaimana mau masuk PAD, jika izin saja tidak dimiliki. Artinya, aktifitas Galian C di wilayah Ketungau Hulu itu ilegal,” sebutnya.

Pasalnya menurut politisi PKB ini belum belum lama ini Komisi A DPRD Sintang telah melakukan kunjungan kerja di wilayah tersebut. Hasilnya, ditemukan tiga perusahaan yang melakukan aktifitas Galian C tanpa mengantongi izin.

“Kita sudah melihat langsung aktifitas mereka. Kita juga sudah meminta kepada pihak yang bertanggungjawab penuh atas tiga perusahaan tersebut untuk menunjukan kelengkapan izin dalam melakukan aktifitas Galian C. Sayangnya pihak perusahaan tidak dapat menunjukan satu pun izin yang mereka miliki,” beber Syahroni.

Syahroni mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil rapat kerja dengan sejumlah instansi terkait yang digelar pada hari ini. Sebab tanggal 6 November 2017 mendatang, akan dilakukan rapat kerja antara Komisi A DPRD Sintang, Badan Lingkungan Hidup, BMPTSP dan ketiga pihak perusahaan.

“Setelah rapat kerja itu, kita akan sampaikan sejumlah poin dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengambil sikap terkait aktifitas Galian C tersebut,” katanya.

Terpisah Anggota DPRD Sintang Hari Jamri menyayangkan sikap pemerintah yang lemah itu, sebut dia, menunjukkan pemerintah tidak hadir melindungi rakyatnya.

“Itu jelas pertambangan batu tersebut tidak ada ijinnya karena perusahaan tersebut tidak terdaftar. Kita juga sudah car-cari di geogle terhadap pertambangan di ketungau hulu tapi tidak ditemukan.

Menurut dia, nyaris tindak ada tindak lanjut berarti yang berdampak signifikan untuk meredam praktik haram tambang batu di wilayah ketungau Hulu. Begitu pula dengan pengusaha yang berpesta. Mereka seenaknya melakukan tindakan tidak bermoral dengan menghalalkan segala cara demi meraup pundi-pundi rupiah.

“Dari sisi ekonomi jelas dan pasti rugi. Mereka tidak ada kontribusinya sedikitpun, dan tidak menunaikan CSR. Aparat diam, padahal aktivitas tersebut berlangsung begitu lama,” protesnya.(okt)