Tak Hadir Rapat, Anggota DPRD Bisa Disanksi
SINTANG | Sintangpost.com- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sintang Marko mengatakan, kode etik perlu disusun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja seluruh anggota dewan.
Dengan demikian, kata dia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya anggota dewan bisa mendapat kepercayaan dari seluruh masyarakat di bumi senentang.
“Untuk meningkatkan kinerja anggota dewan, perlu disusun dan ditetapkan kode etik yang berisi norma dan aturan yang harus dipatuhi bersama,”kata Marko baru-baru ini.
Dalam kode etik kedewanan, kata Marko ada beberapa pasal krusial terutama tingkat kehadiran dan kedislipinan anggota dewan.
“Kalau tidak salah pada pasal 44, apabila anggota DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna selama enam kali berturut-turut maka akan diberikan sanksi,”kata politisi PDI Perjuangana ini.
Selain mengingatkan koleganya terhadap tingkat kehadiran dalam rapat paripurna, wakil rakyat asal daerah pemilihan Ketungau ini melanjutkan pihaknya juga akan menyusun naskah rancangan peraturan tentang Tata Beracara yang secara rinci mengenai tata cara penyelidikan, saat menangani dugaan pelanggaran terhadap perilaku Anggota DPRD yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan Tata Beracara merupakan sebuah ketentuan yang akan digunakan oleh Badan Kehormatan dalam melaksanakan fungsinya,”jelasnya.
Kata dia, penerbitan kode etik juga bertujuan untuk menjaga kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Sintang. Baik dalam menjalankan tugas dan wewenang kepada negara, masyarakat dan konstituen. Oleh karena itu, formulasi yang tepat sangat dibutuhkan sebelum penetapan regulasi dilakukan.
“Perlu dilakukan tahapan pembahasan sebelumnya untuk menemukan formulasi yang tepat. Sehingga marwah DPRD sebagai rumah masyarakat, bisa tetap memiliki kehormatan, citra baik dan kredibilitas yang tinggi,” tukasnya. (okt)









Komentar