Karaoke Berujung Maut, SB Tewas Ditikam Gunting
SINTANG | SintangPost.com - Warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang geger dengan adanya peristiwa pembunuhan.
Kapolres Sintang, AKBP Jhon Ginting mengungkapkan peristiwa naas tersebut terjadi pada tadi malam, Jumat (10/07/2020), sekitar pukul 20.00 WIB. SB (34) yang merupakan korban dari peristiwa tersebut sedang berkumpul bersama Su (40) dan RW (30) di warung milik Ra (46). Ketiganya yang sudah dalam pengaruh minol tersebut bersantai sembari berkaraoke bersama.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, Ra yang merupakan pemilik warung tersebut pun mengecilkan volume salon tersebut sehingga menyebabkan SB kesal dan emosi. Melihat hal demikian, Su pun meminta Ra untuk masuk ke dalam rumah sementara RW pun mencoba melerai dengan meminta Su untuk membawa SB pulang saja dan jangan membuat keributan,” ujarnya, Sabtu (11/07/2020).
Kapolres Sintang mengatakan Su pun berusaha membawa SB pulang, namun saat dalam perjalanan pulang, SB ternyata tidak terima dengan perkataan RW sehingga ia kembali menemui RW di warung tersebut.
“Su yang saat itu bersama korban sudah berusaha untuk mencegah dengan mendekap SB, namun tidak berhasil sehingga membuat Su terjatuh. SB pun kembali ke warung tersebut dan menemui RW,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres Sintang, SB dan RW pun kembali bertemu di warung tersebut dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan SB terluka di bagian leher sebelah kanan karena ditikam oleh RW dengan gunting kecil. Saat Su sampai ke warung tersebut, SB sudah bersimbah darah karena terluka di bagian leher sebelah kanan, sementara RW sudah tidak ada di tempat.
“Su dan Ra membawa SB ke RSUD Ade M. Djoen Sintang. Sayangnya, nyawanya tidak dapat tertolong. Petugas Polres Sintang saat itu sudah datang ke TKP dan langsung mengamankan TKP dan barang bukti. Sementara tersangka, diamankan di tempat terpisah dan langsung dibawa ke Polres Sintang," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto mengungkapkan tersangka sangat kooperatif saat diamankan dari rumah tersangka ke Polres Sintang.
"Atas perbuatannya, tersangka akan terancam pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat ke 3 KUHP karena melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian seseorang," pungkasnya. (Uli)









Komentar