Rapat Kerja Dengan Eksekutif

Dewan Minta Aset Daerah Sintang Diinventarisir

SINTANG | Sintangpost.com-Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sintang Syahroni  meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menginventarisasi aset daerah. Sebab, aset yang berada di seluruh SKPD lingkup Pemkab Sintang harus dilakukan pendataan dan dikelola dengan baik.

Hal itu diungkapkan Syahroni ketika memimpin rapat kerja bersama eksekutif Pemerintah Sintang dalam rangka pembahasan Raperda tentang pengelolaan barang dan asset milik Daerah Sintang di lantai tiga ruang komisi A DPRD Sintang, Jumat (28/10).

Syahroni mengatakan pihaknya hari ini melakukan pembahasan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Dimana, Peraturan Daerah (Perda) kita harus sesuai dengan UU serta Peraturan Pemerintah. Sebab, saat ini dengan di keluarnya  PP 27 tahun 2014, Perda Lama Nomor 8 No 8 tahun 2011 harus disesuai dengan peraturan terbaru tersebut.

"Kegiatan ini sangat penting terutama bagi SKPD yang terlibat langsung dalam perbendaharaan aset daerah.  Artinya, tahapan raperda ini sedang berjalan, bahkan, telah dilakukan pembahasan bersama Bupati melaui rapat paripurna serta juga mendengarkan pandangan umum semua fraksi yang ada di DPRD Sintang,”katanya.

Menurut Politisi PKB ini, dalam pembahasan Raperda tersebut pihaknya juga melakukan kajian serta mengunjungi provinsi lain sebagai tolak ukur dalam pembentukan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Meskipun demikian, tujuan utama dalam pembahasan raperda itu tidak lain untuk kembali melaukan evaluasi serta menginventarisi kembali menganai apa saja kekurangan yang kita alami dalam Pembentukan Perda sehingga kedepan lebih bisa efektif dan efisien.

“Pengelolaan aset daerah kita sejauh ini masih banyak factor kelemahanya, dan itu kita memahami kondisi Pemkab Sintang serta pihak SKPD yang ada,” tuturnya.

Kekurnagan yang dimaksud, menurut Roni, sebagai contoh belum adanya kelengkapan administrasi secara tertulis mengenai aset milik daerah baik itu tanah dan bangunan yang telah dihibahkan.

“Nah, dengan adanya perda ini berharap dapat terkelola dengan baik. Kemudian, kita memiliki landasan hukum. DPRD Sintang sendiri sangat mensupport kinerja dari pemkab dan teman di SKPD, mudah-mudah dengan tebentuknya Perda tentang pengelolaan barang milik daerah ini ada asas manfaatnya dan smeuanya untuk kepentingan masyarakat sintang juga,” kata dia.

Kepala Dinas Pengeloaan Aset dan Keuangan Daerah (DPKAD) SIntang, Joni Sianturi mengatakan bahwa ada beberapa poin yang dilakukan pembahasan pada hari ini, satu diantaranya seperti, mekanisme penjualan atau dum aset milik Pemerintah Daerah Sintang.

“Nantinya,  penjualan aset milik Pemerintah Sintang akan melalui proses tender atau lelang,” kata Kadis DPKAD Sintang, Joni Sianturi.

Jika sudah melalui proses lelang dalam penjualan aset milik Pemerintah Sintang, maka kedepan akan terbuka untuk umum. Artinya, siapa saja bisa mengikuti proses lelang itu.

“Jadi, tidak serta merta kita sebagai pegawai yang bisa ikut pada lelang aset pemerintah daerah itu, ini terbuka untuk umum,” kata dia.

Menurut dia, mekanisme lelang aset Pemeritah telah diatur dalam PP, Kemendagri dan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang kita bahas bersama teman-teman legeslatif.

“Perda yang kita bahas ini merupakan turunan dari PP dan Kemendagri,” ujarnya.(okt)