Fraksi Golkar DPRD Sintang Minta Pemkab Sosialisasi Raperda RDTR

rapat paripurna ke -11 masa persidangan 1 tahun 2020

SINTANG | SintangPost.com – Fraksi Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang khususnya pada masyarakat yang masuk pada wilayah industri Sungai Ringin.

“Kami menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi Perda RDTR pada masyarakat Kabupaten Sintang khususnya masyarakat yang berada di wilayah industri tersebut,” ujar Juru Bicara Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Sintang, Toni, saat rapat paripurna ke -11 masa persidangan 1 tahun 2020 di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Bupati Sintang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, Senin (06/04/2020).

Toni mengatakan RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsionla yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya. Untuk itu, dalam mewujudkan ruang yang serasi, nyaman, aman, seimbang dan produktif serta muatan yang direncanakan dalam RDTR harus berkekuatan skala lokal atau berbasis lingkungan.

“RDTR merupakan rencana pembuatan wilayah yang terperinci, disusun untuk menyiapkan ruang dalam rangka pengaturan lokasi, perijinan dan pembangunan kawasan,” ucapnya.

Untuk itu, Toni menegaskan bahwa susunan RDTR ini harus merujuk pada pranata lebih tinggi baik dari ruang lingkung kawasan maupun daerah.

“Kami menyatakan RDTR ini dapat dibahas pada sidang berikutnya. Namun, dalam pembentukan Perda RDTR harus memperhatikan perda lainnya yang ada di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Coe)